BIDANG |
RINCIAN URUSAN WAJIB DAN PILIHAN YANG DI LIMPAHKAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KAB.BENGKALIS |
RINCIAN URUSAN WAJIBB DAN PILIHAN DAN PILIHAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN SE KABUPATEN BENGKALIS |
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
|
A. Pemberian rekomendasi teknis untuk izin pengeboran, izin penggalian dan izin penurapan mata air pada cekungan air tanah pada wilayah Kabupaten Bengkalis. B. Pemberian izin usaha pertambangan mineral, batubara dan panas bumi pada wilayah kabupaten/kota dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. C. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) mineral, dan batubara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung pada wilayah kabupaten/kota dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. D. Pemberian izin badan usaha jasa pertambangan (IUJP) mineral, batubara, dan panas bumi dalam rangka PMA dan PMDN di wilayah Kabupaten Bengkalis E. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri /mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri meliputi : 1. Usaha Jasa Konsultasi 2. Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik 3. Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian instalasi tenaga listrik (diluar tegangan rendah) 4. Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik 5. Usaha Jasa Penelitian dan pengembangan 6. Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik 7. Usaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 8. Usaha jasa penunjang tenaga listrik laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik 9. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan denganpenyediaan tenaga listrik. F. Pemberian rekomendasi / persetujuan penggunaan wilayah kerja kontrak kerja sama untuk kegiatan lain di luar kegiatan migas pada wilayah Kabupaten/Kota. G. Pemberian rekomendasi lokasi pendirian kilang dan tempat penyimpanan migas. H. Pemberian izin lokasi pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum(SPBU). I. Pemberian rekomendasi pendirian gudang bahan peledak dalam rangka Kegiatan usaha migas di daerah operasi daratan dan di daerah operasi pada wilayah Kabupaten/kota dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. |
J. Penerbitan rekomendasi perizinan tempat penampungan di wilayah kerjanya K. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri, meliputi : - Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pembangkitan tenaga listrik
|