'Kepala desa harus mampu menjalan fungsi pengawasan terhadap program Pemerintah Kabupaten Bengkalis, seperti pengawasan terhadap proyek pembangunan di desanya. Jadi, jika ditemukan ada proyek yang dinilai tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak selesai, laporan kepada camat atau bila perlu langsung kepada saya,' ungkap Bupati Bengkalis pada pelantikan kepala desa Langkat kecamatan Siak Kecil, Tukirin, Rabu (23/11/11). ,br>Namun kata Bupati Bengkalis, sebelum membuat laporan kades diteliti lebih dahulu, sehingga tidak ada kesan mencari-cari kesalahan. Sebab sikap mencari kesalahan tersebut bisa mengakibatkan menghambat pekerjaan proyek.(Alf_HL.C)