Inspektorat dalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintah daerah termasuk pemerintahan desa.
“Itu yang harus kita awasi, dengan jumlah pegawai kita, waktu tidak akan mencukupi. Tenaga masih sangat-sangat minim, apalagi skilnya masih ada yang belum memadai, tetapi akan terus kita benahi,” ujar Mukhlis.
Mukhlis juga mengharapkan, kepada seluruh jajarannya selain upaya melakukan pengawasan, harus mampu melakukan pembinaan. Seperti ketika satker menemukan kesulitan, Inspektorat bisa memberikan jalan keluar.
“Selain melakukan pengawasan, saya mengajak bisa melakukan pembinaan. Oleh karena itu, kita harus terus belajar dan meningkatkan ilmu. Kita harus bisa menjadi contoh bagi satker yang lain. Jadi bekerja dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan modul serta aturan,” pesannya.***(dik)
Teks Foto : Mukhlis, Inspektur Kabupaten Bengkalis mengambil sumpah dan melantik 5 (lima) pejabat eselon III dan 3 (tiga) pejabat eselon IV, di Aula Rapat Lantai II Inspektorat, Rabu (10/4/13).