“Pendataan sudah selesai bada desember 2011 lalu, dan harga penilaian dari aset tersebut sekitar 1.786 triliun. Rincian tersebut diperoleh dari Kartu Inventaris Barang (KIB) yaitu tanah 103 milyar, peralatan dan mesin 90 milyar, gudang dan bangunan 5,17 milyar, jalan, irigasi dan jaringan 1,017 triliun, aset tetap lainnya 7,9 milyar, dan kontruksi dalam pekerjaan 51 milyar,” papar Aulia.
Untuk pendataan dan penyerahan, lanjut Aulia pengelolaan berdasarkan Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang daerah. Sedangkan proses penyerahan harus ditandatangani oleh Bupati Bengkalis dan Bupati Kepulauan Meranti dan disaksikan oleh DPRD Bengkalis.
“Pendataan inventarisasi aset dilakukan berdasarkan Permendagri No. 17 tahun 2007 , dan proses penyerahan aset inventarisasi nantinya akan ditandatangani oleh Bupati bengkalis dan Bupati Kepulauan Meranti dan akan disaksikan DPRD Bengkalis,” tegas Aulia.
Disinggung mengenai inventarisasi untuk Kabupaten Bengkalis, Auloia mengatakan lagi bahwa untuk Kabupaten Bengkalis masih dalam proses pendataan dan belum selesai.** (eko/eko_UR.C)