Suayatno juga menghimbau jajarannya, agar setiap mengambil keputusan tata usaha negara yang mempunyai akibat hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek yang akan muncul. Sehingga apa yang telah diputuskan memiliki dasar hukum dan data yang jelas.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis saat menyampaikan pemaparannya terkait sosialisasi JPN ini mengungkapkan, misi JPN adalah untuk menyelamatkan kekayaan negara atau daerah, menjaga kewibawaan pemerintah dan mewakili kepentingan keperdataan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, JPN melakukan penegakan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara dibidang perdata dan tata usaha negara, paparnya.
Dijelasknya, sesuai dengan aturan tugas pokok dan fungsi dari JPN tersebut, agar unsur lembaga ataupun instansi pemerintahan untuk menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha negara yang ditujukan kepada pemerintah.
Melalui Seksi Datun Kejaksaan, JPN merupakan bantuan hukum yang diberikan menjadi pengacara negara, untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi, terangnya.
Ditambahkan, Seksi Datun siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya melalui SKK yang telah diberikan.***(dik)