“Insya Allah untuk kedepannya bantuan hukum gratis bagi warga ini tidak lagi melalui dana pusat, namun akan dianggarkan melalui APBD. Sehingga akan membantu para warga kurang mampu apabila menghadapi masalah dengan hukum,” ungkapnya.
Warga miskin yang akan memanfaatkan bantuan hukum tersebut, harus melengkapi persyaratan diantarany memiliki surat keterangan tidak mampu atau kartu Jamkesmasda kemudian mengisi formulir bantuan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan seperti, nasehat atau advis, kemudian pengacara yang disiapkan bertindak sebagai pendamping dan pembela pada saat menjalani persidangan di pengadilan.***(dik)/RiauTerkini
Teks Foto : Sekda Bengkalis Burhanuddin memberikan surat keterangan tidak mampu kepada KBH Riau Enoki Ramon, tanda direalisasikannya bantuan hukum gratis untuk rakyat miskin, Senin (11/11/13).