Sosialisasi juga dihadiri Wabup Bengkalis Suayatno tersebut, dalam Permendagri Nomor 37/2012, merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pedoman tersebut, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan, kebijakan penyusunan, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
Perlu saya ingatkan kepada TAPD untuk mengikuti setiap tahapan penyusunan APBD tahun 2013 sesuai jadwal seperti yang tertuang di dalam Permendagri ini. Terpenting adalah, jalin hubungan dan komunikasi secara intensif dengan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis demi kelancaran proses penyusunan APBD tahun 2013, ingat Herliyan lagi.
Sedangkan, sosialisasi Permendagri Nomor 39/2012, merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32/2011, yang sebenarnya baru saja disosialisasikan, tepatnya tanggal 21 Mei 2012 yang lalu. Permendagri ini merupakan penyempurnaan karena masih menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial, di dalam Permendagri Nomor 32/2011.
Saya berharap dengan Permendagri Nomor 39 ini, kita lebih memahami bagaimana cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang berasal dari APBD, agar nantinya tidak terjebak kedalam permasalahan hukum, harapnya.***(dik)