Diuraikan Asmaran, lembaga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah maka sebelum dilakukan pembahasan APBD harus dimasukkan usulan berupa proposal ke Pemkab Bengkalis, melalui Bupati, Wakil Bupati atau Sekda. Kemudian proposal tersebut diteruskan ke SKPD yang bersangkutan sesuai usulan kegiatan yang diajukan.
“Lembaga mengusulkan kegiatan seni dan budaya sepanjang tahun anggaran 2013. Usulan dimasukkan terlebih dahulu ke Bupati, Wabup atau Sekda. Apabila dinilai layak, kemudian akan diturunkan ke SKPD terkait yaitu Dinas Budaya dan Pariwisata apakah menyetujui atau tidak usulan kegiatan tersebut,” ucap Sekda mencontohkan.
Selanjutnya, kata dia, untuk masalah kesehatan maka Pemkab sudah mengalokasikan anggaran melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Artinya warga tidak perlu lagi mengajukan usulan bantuan berobat ke Pemkab, karena sudah ada dana tersendiri.
“Bantuan untuk rumah ibadah juga harus diusulkan terlebih dahulu, sehingga anggarannya dapat dituangkan dalam APBD. Sedangkan bantuan untuk alat kesenian seperti kompang dan lainnya seharusnya tidak mesti melalui usulan lagi, karena kita sudah mengalokasikan anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Rp1 Miliar per desa dan Rp3 Miliar per kecamatan,” tutup Asmaran.(auf)