Kepala BKD melalui Kabid Analisa dan Pengadaan H Alamsyah dihubungi Senin (12/12/11) mengatakan, hingga saat ini memang belum ada kejelasan tentang nasib tenaga honor kedepannya. Dengan belum adanya PP yang baru, aturan yang lama masih tetap berlaku, dimana pemerintah tidak membenarkan menerima tenaga honor.
Ia menyebutkan, jumlah tenaga honor di kabupten Bengkalis terbilang cukup banyak. Ini sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama untuk tenaga guru, dan tenaga kesehatan. Sementara untuk tenaga administrasi lainnya, jumlahnya tidak seberapa.
"Dulu Pemkab Bengkalis menerima tenaga honor karena memang dibutuhkan, karena keterbatasan jumlah PNS yang untuk penerimaannya harus menunggu keputusan pusat. Namun setelah kita menerima tenga honor keluar PP pelarangan penerimaan tenaga honor. Ini yang akhirnya menjadi masalah. Namun demikian, pemkab Bengkalis tetap komit dan membantu memperjuangkan nasib tenaga honor ini, sembari menunggu ada peraturan yang membenarkan, dan tentunya disesuaikan dengan aturan yang ada,"ungkap Alam kepada mrnetwork.
Walau belum ada peraturan pemerintah yang membenarkan menerima dan membayar gaji tenaga honor, namun Pemkab Bengkalis sudah minta kepada masing-masing instansi (SKPD) untuk mengusulkan anggaran dana tenaga honor pada APBD 2012. (Zul_HR.C)