Dikutip dari release Humas Setdakab Bengkalis, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, melalui pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan ini, aparatur desa dan kelurahan semakin terampil dan profesional dalam menyusun produk hukum, khususnya Perdes.
“Kepala desa dan lurah mengetahui secara jelas hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, baik menyangkut peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, sistem penyelenggaraan pemerintah desa, manajemen pemerintah desa dan kelurahan, termasuk sikap, prilaku dan etos kerja yang harus dimiliki demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Selain pelatihan dalam menyusun Perdes, para aparatur desa tersebut akan dibekali tentang mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum, peran dan fungsi serta kewenangan desa dalam menjalankan otonomi yang sesuai dengan UU Nomor 6/2014, serta tata cara pembuatan produk hukum sesuai dengan Permendagri Nomor 1/2014.
Pembukaan kegiatan ini juga tampak hadir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ismail, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Jonaidi serta sejumlah pejabat teras lainnya di lingkungan Pemkab Bengkalis.***(dik)/RiauTerkini
Teks Foto: Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menyematkan tanda peserta pelatihan penyusunan Perdes bagi aparatur desa Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/10/14).