"Sejauh ini pajak air belum berpengaruh signifikan terhadap PAD Kabupaten Bengkalis, karena tarifnya hanya Rp. 125 per kubik untuk pihak wajib pajak pengelola air," Ungkap Syukri, Kamis (19/1/12).
Rendahnya tarif pajak air ini lanjut Syukri akan ditindak lanjuti dengan menunggu peraturan dan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang baru, apakah ada kenaikan atau tidak belum diketahui secara pasti.
"Kita contohkan saja seperti Pertamina Sungai Pakning yang mengelola air bersih itu, pertahunnya hanya Rp. 3 juta, jadi sangat rendah sekali," ucapnya. (alfis_HR.C)